Rabu, 1 Oktober 2025

Kelompok Bersenjata di Aceh

Kapolri: Din Minimi Tetap Diproses Hukum dengan Keringanan Hukuman

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi tetap diproses secara hukum

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) mengunjungi Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel, Jakarta, Kamis (24/12/2015) malam. Kedatangan Kapolri dan Panglima TNI guna meninjau keamanan gereja pada malam Natal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi tetap diproses secara hukum.

Badrodin juga tidak setuju dengan rencana Kepala BIN Sutiyoso yang akan memberikan amnesti atau pengampunan terhadap Din Minimi.
Menurut Badrodin, yang berhak memberikan amnesti adalah Presiden.

"Amnesti itu yang berhak hanya presiden, apa kewenangan Kepala BIN memberikan amnesti?. Untuk pelaku kejahatan besar tidak perlu ada toleransi, apalagi amnesti," tegas Badrodin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2015).

Sebelumnya, Din Minimi menyerahkan diri kepada Kepala BIN, Letjen Purn Sutiyoso di Aceh.

Badrodin menegaskan, meski Din Minimi menyerahkan diri, tetap akan diproses hukum.

Namun karena menyerahkan diri, kemungkinan diberi keringanan.

"Mungkin akan mendapat keringanan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved