Senin, 6 Oktober 2025

Kaleidoskop 2015

Kesetiaan Istri Bantu Suami Korupsi

Pepatah di balik kesuksesan pria ada wanita hebat, bisa jadi membuat sederet kasus korupsi belakangan menyeret istri dalam perkara korupsi suaminya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Ketiga, masih dengan kasus memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan pilkada di Kabupaten Empat Lawang pada 2013, Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni diciduk KPK.

Pasangan suami-istri ini memberikan suap untuk mengagalkan kemenangan pesaingnya pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi, diduga Rp 10 miliar. Uang itu bahkan diantarkan langsung oleh istrinya, Suzanna melalui orang dekat Akil, Muhtar Effendy.

Atas perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, sederet kasus korupsi menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sebut saja kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Sementara istrinya, Neneng Sri Wahyuni, juga tidak luput dari jerat hukum. Istri M Nazaruddin ini terlibat dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 800 juta kepada Neneng.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat pidana uang pengganti Neneng dari semula Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar. Neneng sempat mengajukan kasasi, tapi dia mencabut kasasinya tanpa alasan.

Bupati Karawang Ade Swara beserta istrinya, Nurlatifah, divonis masing-masing enam dan lima tahun penjara karena terbukti memeras PT Tatar Kertabumi, Karawang dalam pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Pasangan suamis istri tersebut diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 Miliar.

Selain pemerasan, pasangan suami-istri itu juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, keduanya juga telah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Ade dan Nurlatifah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Keduanya dijerat pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk dugaan pidana pencucian uang, mereka disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU yang diubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved