Hingga 3 Januari 2016, Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol
kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi kemacetan panjang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang melarang angkutan barang melintas jalan tol.
Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Dalam surat tersebut disebutkan kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono saat menyampaikan hal itu, Sabtu (26/12/2015) menyatakan, kebijakan ini tentu membuat sejumlah pihak terganggu terutama pengusaha.
Terkait hal tersebut, Djoko mengatakan, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menghidari adanya penumpukan kendaraan pada puncak musim liburan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
"Kami mohon kelonggaran hati. Kalau kita tidak terbitkan Surar Edaran ini tentu saja kejadian seperti kemarin tak terhindarkan," kata Djoko di Kantor Kemenhub, Sabtu (26/12/2015) malam.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, sebelum SE tersebut turun pada Jumat (25/12/2015), dirinya sudah bicara dengan pihak Organisasi Gabungan Angkatan Darat (Organda) untuk membantu mensosisalisasikan aturan tersebut.
"Pak, tolong kelonggaran hati saja bahwa kondisi libur panjang ini sangat berat kalau angkutan-angkutan barang melintas jalan tersebut. Saya sudah sampaikan dan akan disampaikan kepada anggota Organda," ucap Condro.
Lebih lanjut, pada poin kedua SE 48/2015 disebutkan bahwa kendaraan barang yang dilarang melintas di antaranya adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.(Nabilla Tashandra)