Kamis, 2 Oktober 2025

JK Pastikan Pengganti Setya Novanto Beres dalam 10 Hari

Lengsernya Setya Novanto dari kursi Ketua DPR kembali memicu konflik Partai Golkar.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lengsernya Setya Novanto dari kursi Ketua DPR kembali memicu konflik Partai Golkar.

Baik kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie sama-sama mengaku sebagai pengurus yang sah, dan mengajukan nama pengganti Setya Novanto.

Wakil Presiden RI sekaligus mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jusuf Kalla, mengaku sudah mengumpulkan petinggi dari kedua kubu. Ia sudah menerintahkan, agar kedua pihak berembuk untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Ya sepuluh hari lah (selesai)," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang terlebih dahulu harus diselesaikan adalah susunan pengurus yang sah, yang diakui oleh kedua belah pihak. Jusuf Kalla mengaku sudah menginstruksikan kedua kubu, untuk merealisasikan hal tersebut.

"Sudah diatur, masing-masing pihak kirim lima orang untuk berunding," jelasnya.

Setelah kepengurusan yang sah ditetapkan, kemudian pengurus baru itu akan memimpin forum, untuk menentukan siapa yang pantas menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR, melalui mekanisme yang sah.

"Nanti selesai juga kalau pengurusnya kita satukan," terangnya.

Sesuai mekanisme, pengganti Setya Novanto haruslah berasal dari partai yang sama. Agung Laksono yang mengklaim masih mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham), menunjuk Agus Gumiwang sebagai calon Ketua DPR.

Sementara Aburizal Bakrie yang mengklaim sebagai Ketua Umum DPP yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), menunjuk Ade Komarudin untuk menggantikan Setya Novanto

Hingga ini Kemenkumham belum mencabut SK Agung. Pasalnya saat ini semua pihak masih fokus menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jusuf Kalla setuju SK tersebut dicabut setelah urusan Pilkada selesai, demi untuk menghindari konflik baru.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved