Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Pelindo II

KPK Tetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Crane

R.J Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino keluar ruangan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersebut ke penyidikan dan tetapkan RJL Direktur Utama PT Pelindo II Utama perseo sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurut Yuyuk, R.J Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri karena menunjuk langsung perusahaan dari China untuk pengadaan tiga buah crane tahun 2010.

"Tersangka RJL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujar Yuyuk. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved