Kamis, 2 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

"Paduka Yang Mulia Pimpinan DPR" Jadi Bahan Tertawaan di Gedung Dewan

"Silahkan Yang Mulia Akbar Faizal bertanya," kata Benny.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi memakai pita hitam bertuliskan #SaveDPR di lengan kirinya saat menggelar aksi #SaveDPR di Ruang Komisi V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung MKD jelang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan meminta kepada Setya Novanto untuk turun dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, frasa "Yang Mulia" merupakan istilah lama yang telah dihapuskan sejak tahun 1966 dengan menggunakan ketentuan di dalam TAP MPRS.

Sebab, frasa tersebut merupakan frasa yang digunakan di masa feodalisme.

"Yang Mulia itu sekarang menjadi bahan lelucon. Setiap kali kita ketemu orang, kita dipanggil dengan Yang Mulia," ucap Martin.

"Tetapi justru perbuatan yang kita (oknum DPR) contohkan di masyarakat tidak mulia," kata dia.

Adapun penghapusan "Yang Mulia" ditentukan dalam Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.) dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”.

Martin pun heran, mengapa frasa yang telah dihapus penggunaannya itu justru muncul kembali. Terlebih, frasa itu muncul di mahkamah persidangan yang mengadili persoalan etik.

"Kenapa setelah 50 tahun dihapus, itu justru muncul kembali?" tutur Martin.

Penulis : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved