Senin, 29 September 2025

Ruki: Pemberantasan Korupsi Tanpa KPK Sama Dengan Menggantang Asap

Kami sadar bahwa KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ketua Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Festival Antikorupsi Bandung 2015 dengan tema Berbagi Peran Membangun Negeri, Berbagi Peran Memberantas Korupsi di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak seluruh komponen bangsa bersinergi dan bekerja sama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik yang bebas dari korupsi.

Ajakan tersebut disampaikan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam sambutan pembukaan Festival Antikorupsi 2015 memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (10/12) di Bandung, Jawa Barat.

"Kami sadar bahwa KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. KPK perlu sinergi dan kerja sama dengan seluruh komponen bangsa untuk mensukseskan pekerjaan besar mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, mewujudkan peradaban baru Indonesia, mewujudkan cita-cita kemerdekaan kita dan menjadi bangsa yang unggul dan terhormat dalam pergaulan dunia," papar Ruki, Bandung Kamis (10/12/2015).

Menurut Ruki, keberadaan KPK yang kuat sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tanpa KPK atau dengan KPK yang lemah, sama saja dengan menggantang asap.

"Daripada menghabiskan waktu dan energi untuk berdebat tentang amandemen Undang-Undang KPK dengan tujuan untuk melemahkan, lebih baik kita gunakan energi yang ada untuk melakukan review atas sistem dan introspeksi perilaku yang masih koruptif," ajaknya.

Lebih lanjut Ruki mengatakan bahwa sebagai perwujudan amanat UU No 30 tahun 2002, upaya pencegahan korupsi diimplementasikan untuk menyasar tiga aspek yaitu manusia, budaya dan sistem.

Aspek manusia/individu dan budaya ditangani dengan pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi.

Sementara, sistem merupakan hal yang paling penting. Aspek sistem diperbaiki sebagai upaya memperbaiki kebijakan, aturan dan/atau prosedur yang dianggap berpotensi korupsi.

Perbaikan sistem dilakukan baik kepada suatu subsistem dalam setiap Kementerian/Lembaga ataupun pada sistem nasional.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan