Minggu, 5 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Freeport Serahkan Surat Tanda Bukti Ponsel Maroef Sjamsoeddin dari Kejagung ke MKD

Perwakilan PT Freeport Indonesia mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015) malam.

Editor: Gusti Sawabi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI MKD-------Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ---Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan PT Freeport Indonesia mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015) malam.

Staf Penghubung PT Freeport Indonesia Anas Mulyanto langsung menuju Sekretariat MKD.

Anas mengatakan dirinya menyerahkan salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung terkait telepon seluler Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin kepada MKD.

Telepon seluler Maroef diminta Kejagun untuk bukti pemeriksaan.

"Kami PT Freeport Indonesia menyerahkan kepada MKD salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang bukti handphone berisi rekaman pembicaraan," kata Anas.

Ia menyebutkan telepon seluler itu telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sejak tanggal 3 Desember 2015.

Diketahui, MKD yang dipimpin Ketua Surahman Hidayat telah menggelar Sidang Pleno. Hasilnya, MKD akan meminta secara resmi bukti rekaman pembicara‎an yang original.

Rekaman itu diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin. "Adanya barang itu di Kejaksaan Agung. Kita sahabat dengan Kejagung," kata Surahman.

Hasil kedua yakni MKD akan bekerjama dengan Polri mengenai audit forensik untuk mengecek orisinalitas Rekaman. Sehingga dapat dijadikan alat bukti. Kemudian, persidangan akan dilanjutkan dengan memanggil saksi yang tersisa yakni Pengusaha Reza Chalid.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved