Kamis, 2 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Sosok Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD yang Pimpin Pemeriksaan Setya Novanto

Dia juga sempat bertugas pada equipment operator training Trakindo (1975) dan supervisor training di Pertamina.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.COM
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). 

Di dalam kasus itu, KPK telah lebih dulu meringkus Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga politisi Partai Golkar.

Kasus PON Riau ini pun telah menyeret nama Setya Novanto.

Dugaan keterlibatan Setya dan Kahar dalam kasus PON Riau ini terungkap melalui kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Saat itu, Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan bentuk permintaan bantuan PON dari dana APBN sebesar Rp 290 miliar.

Lukman juga mengungkapkan, ia memberikan 1.050.000 dollar AS kepada Setya saat menyerahkan proposal bantuan dana PON Riau ke Setya.

Menghakimi Sudirman Said

Rekam jejak Kahar Muzakir di MKD cukup kontroversial. Namanya menjadi perbincangan publik setelah mengajukan pertanyaan yang dianggap tidak substansial terhadap Sudirman Said.

Sudirman bahkan merasa dihakimi dengan pertanyaan Kahar yang tak menyentuh topik aduan, yakni terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut kutipan pertanyaan Kahar dan jawaban Sudirman pada sidang MKD, Senin pekan lalu itu:

"Apakah betul Saudara mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat?" kata Kahar.

"Apakah pertanyaan ini relevan?" ucap Sudirman.

Kahar pun merasa pertanyaan ini relevan sebab dia menilai bahwa izin ekspor konsentrat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dia mengaitkan pelanggaran ini dengan pernyataan Sudirman Said yang berniat memburu rente.

"Kalau Anda melanggar UU, jangan-jangan Anda bagian dari itu (rente)," kata Kahar.

"Saya sudah jelaskan di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum. Yang Mulia menuduh saya dan menghakimi saya," ucap Sudirman.

Setelah itu, Kahar pun bertanya mengenai izin kepada Freeport untuk membuat limbah racun di tanah Papua.

"Tidak, saya tidak pernah izinkan. Kami dapat laporan dari tim, tentu ada manajemen lingkungan. Ini bicara PT Freeport atau pengaduan," jawab Sudirman.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved