Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Menteri Yuddy Tak Beri Ampun PNS Terlibat di Pilkada

Kementerian PAN RB, kata Yuddy, sudah menyiapkan berbagai tingkatan sanksi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
HUT KORPRI - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Yuddy Chrisnandi menjadi Komandan Upacara pada prosesi upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 KORPRI, Senin (30/11/2015) pagi di lapangan Makodam V Brawiyaja, Surabaya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi tidak akan memberi ampun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membela salah satu calon di Pemilukada.

Kementerian PAN RB, kata Yuddy, sudah menyiapkan berbagai tingkatan sanksi.

"Tidak ada toleransi lagi bagi PNS yang terbukti melanggar netralitasnya dalam Pemilukada," ujar Yuddy, Senin (7/12/2015).

Yuddy memaparkan aturan netralitas PNS tertuang dalam UU ASN dan UU Pemerintahan daerah tahun 2014.

Menurut Yuddy regulasi tersebut sudah setahun lalu di sosialisasikan.

"Sudah Ada SE Menpan tentang netralitas PNS, ada MOU Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu, sudah di bentuk Satgas netralitas ASN Oleh Wapres," papar Yuddy.

Yuddy mengimbau para PNS jangan berani melanggar aturan tersebut. Karena ia akan menindak tegas pegawai tersebut secara langsung.

"Jangan mencoba melanggarnya, dengan ber kampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan asset pemerintah untuk kampanye, Sanksi tegas adalah konsekuensinya," kata Yuddy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan