Minggu, 5 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Limpahkan Seluruh Tersangka Dwelling Time ke Kejaksaan

Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan dua berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuha

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan dua berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dua orang tersangka atas nama Imam Aryanta, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Musafah staf pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan, berikut barang bukti diserahkan,kepada kejaksaan, Selasa (24/11/2015).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengungkapkan penyerahan dua tersangka kasus dwelling time merupakan yang terakhir dari total enam tersangka yang ditetapkan.

Tiga tersangka berasal dari oknum di Kementerian Perdagangan, mulai pegawai sampai pejabat tingkat direktur jenderal.

Tiga lainnya merupakan pengusaha impor.

“Empat tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kami menyerahkan tahap dua barang bukti dua tersangka,” tutur Mujiyono, Rabu (25/11/2015).

Dia menjelaskan, penyidikan kasus dwelling time dilakukan secara tuntas.

Dari enam tersangka ada pejabat tinggi sampai importir.

Meskipun enam tersangka sudah masuk ke jaksa, Kombes Mujiono memastikan penyidikan kasus terus dilakukan.

Sejauh ini belum ada alat bukti kuat yang bisa menetapkan tersangka baru.

Jika ada dua alat bukti baru, pasti akan tetapkan tersangka.
Sejauh ini, kementerian dan lembaga negara terkait sudah makin baik.

“Pengawasan tetap akan dilakukan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang disita diantaranya, uang Rp 39.450.000, 10.300 dolar Amerika, 5 Dollar Australia, 2 Dollar Singapore, 10 Bath Thailand,dan 10 Ringgit Malaysia.

Dia berharap, terungkap kasus dwelling time proses pengurusan surat persetujuan impor dan penerbitan surat impor, bisa dilakukan tanpa bertele-tele.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved