Sejumlah Mahasiswi Buat Petisi Desak DPR Rampungkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual yang terdiri dari beberapa aktivis perempuan kampus dan organisasi masyarakat Perempuan Mahardika mengumpulkan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual yang terdiri dari beberapa aktivis perempuan kampus dan organisasi masyarakat Perempuan Mahardika mengumpulkan petisi untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Semakin tingginya kekerasan seksual yang terjadi, menurut Koordinator Nasional petisi ini, Tias Widuri seharusnya membuat DPR menaruh perhatian pada perumusan undang-undang ini.
"Kami meminta agar UU ini segera dimasukkan ke Prolegnas 2016," kata Tias Widuri dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Senin (23/11/2015).
DPR, dinilainya, masih menganggap remeh kekerasan seksual yang terus terjadi.
Pasalnya, meski telah ada naskah akademiknya sejak lama tapi belum ada tidak lanjut terkait pengesahan regulasi tersebut.
"Naskah akademik untuk undang-undang ini sudah ada sejak 13 tahun lalu, tapi belum ada tindak lanjut sampai saat ini," kata Tias Widuri dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Penggalangan petisi ini dilakukan di 11 kota Indonesia dan terpusat pada beberapa universitas negeri dan swasta.
Hingga kini, jelas Tias, sudah terkumpul 3489 petisi.
Menurutnya, jaringan masyarakat sipil ini akan mengumpulkan 10.000 petisi sebelum diserahkan ke Komisi VIII DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai informasi, pada tahun ini saja sudah terjadi beberapa kasus kekerasan seksual yang menyita perhatian publik.
Satu di antaranya adalah kasus Putri Nur Fauziah di Kalideres, Jakarta Barat.