Pilkada Serentak
JPPR Serahkan Data Dugaan Manipulasi Sumbangan Dana Kampanye
Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menyerahkan sejumlah data dugaan manipulasi sumbangan dana kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menyerahkan sejumlah data dugaan manipulasi sumbangan dana kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/11/2015).
Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, ada tiga jenis temuan soal dana bermasalah kepada pasangan calon Pilkada.
"JPPR melakukan pemantauan dana kampanye di 9 kabupaten/kota diantaranya Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Palu, Kota Balikpapan, Kabupaten Jember, Kabupaten Maros, Kabupaten Semarang, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bantul," kata Masykurudin kepada wartawan di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Temuan JPPR dari hasil pantauannya diantaranya sumbangan yang melebihi batas.
Sesuai ketentuan sumbangan dana kampanye perseorangan sebesar Rp 50 juta selama kampanye, JPPR menemukan terdapat perseorangan yang menyumbang melebihi batas tersebut sebesar Rp 75 juta.
"Sumbangan ini berasal dari seseorang bernama Mulyadi dalam bentuk barang sebanyak 15 ribu unit dengan nilai Rp 75 juta. Hal ini tertuang dalam dokumen LPSDK pasangan calon Bupati Kabupaten Seluma Mufran Imron-Gustiano, periode 25 Agustus sampai 15 Oktober 2015," katanya.
Selain itu ada juga indikasi memecah jumlah sumbangan diman ketentuan sumbangan dana kampanye dari perusahaan sebesar Rp 500 juta.
JPPR menemukan sumbangan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan untuk periode 2016-202 HM Rizal Effendi-Rahmad Mas'ud dengan total Rp 2 miliar yang berasal dari beberapa perusahaan.
Setelah ditinjau lebih dalam, PT Cindara Pratama Line merupakan perusahaan induk yang memiliki PT Mandar Ocean, PT Hana Baris, dan PT Sinar Pasific, memberikan sumbangan kolektif Rp 1 miliar.
Demikian juga PT Barokah Gemilang Perkasa dan PT Barokah Bersaudara Perkasa juga merupakan bagian dari Barokah Group memberikan sumbangan Rp 1 miliar.
"Sumbangan perusahaan sebesar Rp 2 miliar tersebut adalah sumber pendapatan satu-satunya pasangan Effendi-Mas'ud yang dilaporkan. Pasangan ini tidak menerima kontribusi dari sumber dana mereka sendiri, dari koalisi partai yang mencalonkan, mapun dari individu atau kelompok," katanya.
Sumbangan perusahaan juga menempatkan pasangan ini jauh didepan pesaingnya.
Yang terakhir, JPPR menemukan identias penyumbang fiktif.
Seharusnya dalam memberikan sumbangan dana kampanye, penyumbang wajib memberikan informasi yang lengkap, diantaranya nama, tempat tanggal lahir, umur alamat penyumbang hingga jumlah dan asal perolehan dana.