Kasus Bansos Sumut
Kejagung Periksa Kesbanglinmas Sumatera Utara sebagai Tersangka
Bertempat di gedung bundar, Kamis (11/11/2015) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akan memeriksa Kepala Kesbanglinmas Sumatera Utara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertempat di gedung bundar, Kamis (12/11/2015) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan.
Eddy diperiksa oleh anak buah Jaksa Agung, Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintahan Provinsi Sumut.
Selain Eddy, di kasus ini kejagung juga telah menetapkan tersangka pada Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Gatot sudah lebih dulu diperiksa Kejagung di KPK pada Rabu (11/11/2015) kemarin.
"Kesbanglinmas diagendakan diperiksa hari ini. Diharapkan yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto.
Diutarakan Amir, peranan Eddy dalam kasus ini yaitu meloloskan data-data penerima dana yang sebenarnya belum lengkap bahkan ada juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fiktif.ng fiktif.