Salah, Langkah Kapolri Keluarkan Surat Edaran Tentang Hate Speech
Dia menjelaskan ujaran kebencian merupakan delik yang dapat diproses tanpa aduan.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), menurut Direktur Bidang Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asep Komarudin merupakan sebuah kesalahan.
Masuknya pasal 310 dan 311 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik pada surat edaran itu, yang merupakan delik aduan, menurut Ade berbeda dengan ujaran kebencian.
Dia menjelaskan ujaran kebencian merupakan delik yang dapat diproses tanpa aduan.
"Memasukan pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Jadi blunder sendiri buat kepolisian," kata Asep dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Terlebih, disebut Ade, Mahkamah Konstritusi sudah menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan pada KUHP.
"Itu sudah dihapuskan, tidak ada lagi frasa perbuatan tidak menyenangkan," kata Ade.
Ade meminta agar Kapolri merevisi surat edarannya tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah yang akan menyudutkan institusi Kepolisian pada kemudian hari.