Zulkarnaen Djabar Mengaku Pernah Minta 'Jatah Haji' Kepada Suryadharma Ali
Mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, mengungkapkan anggota dari komisinya meminta sisa kuota haji untuk memberangkatkan haji
Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir, agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)