Senin, 29 September 2025

Kabut Asap

OJK Kaji Implementasi Asuransi Asap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang melakukan kajian untuk pengadaan asuransi asap.

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang melakukan kajian untuk pengadaan asuransi korban kabut asap.

Hal ini untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang beberapa waktu terjadi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pengkajian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian nasional dan perhatian dunia internasional dinilai sangat memprihatinkan.

“Kami akan kaji kemungkinan untuk mengimplementasikan keberadaan asuransi asap untuk bantu pemerintah dan daerah yang terpapar asap,” kata Muliaman, saat keynote speech pada acara Insurance Day 2015, Jumat (6/11/2015)

Selain asuransi asap, OJK juga mendukung ketersediaan produk asuransi untuk mendukung pembangunan nasional dengan memfasilitasi dan mendorong kerjasama dengan pemerintah untuk produk asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing, produk asuransi penyingkiran kapal, produk asuransi dan penjaminan proyek bernilai besar, asuransi pertanian dan ternak sapi, serta pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan