Reshuffle Kabinet
ICW: Jaksa Agung dan Menkumham Harus Steril dari Partai Politik
Presiden Joko Widodo disarankan tidak lagi menempatkan orang berlatar belakang partai politik di sektor penegakan hukum.
Laporan Eri komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo disarankan tidak lagi menempatkan orang berlatar belakang partai politik di sektor penegakan hukum.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan publik tidak akan bisa menerima dan menilai secara adil mengenai kinerja menteri atau pejabat negara dari unsur partai politik.
Misalnya saja Jaksa Agung. Menurut Donal, apapun kebijakan yang diambil Jaksa Agung, publik akan menilainya berkaitan dengan partainya sebelumnya.
Apalagi jika Jaksa Agung menangkap yang kebetulan dari partai politik kubu opsisi, itu akan dipandang sebagai upaya penjegalan apalagi jelang Pilkada.
"Selalu akan ditarik oleh kubu oposisi bahwa itu untuk menghajar lawan-lawan politik khususnya jelang plkada. Itu kalau (anggapan) benar, apalagi kalau salah. Di posisi ini siapa yang dirugikan kalau polemik ini terjadi? Pertama, kejaksaan secara institusi dan kedua Presiden sendiri selaku kepala negara karena isu akan ditarik ke arauh isu pemerintahan," kata Donal saat dikusi bertajuk 'Resfhuffle Datang, Parpol Tegang' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (5/11/2015).
Donal juga menyoroti mengenai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Donal, Yasonna Hamonganan Laoly yang kini menjabat sebagai Menkumham justru mengotak-atik aturan yang telah ditetapkan oleh Menkumham sebelumnya, Amir Syamsuddin. Menurut Donal, kebijakan Menteri Yasonna yang mengevaluasi remisi dan pembebasan bersyarat sangat tidak berdasar.
Akibat obral remisi dan pembebasan bersyarat tersebut, kini ada dua calon kepala daerah yang masih berstatus narapirana ikut mencalonkan diri. Calon kepala daerah tersebut adalah Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Calon Bupati Bocen Digul Yusak Yaluwo.
"Itu dua orang menurut SK menkumham sedang menjalani pembebasan bersyarat. Sedang menjalani 1/3 masa hukuman dia kemudian calonkan diri. Ini ironis. Kalau ada pengetatan tentu mereka tidak bisa mencalonkan diri karena harus berada di tahanan," kata dia.