Masih ada 800 Hektar Tanah yang Belum Diambilalih Negara
Bank Indonesia menyebutkan sejak 1993 masih terdapat 800 hektar tanah hasil sitaan di Jabodetabek
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menyebutkan sejak 1993 masih terdapat 800 hektar tanah hasil sitaan di Jabodetabek yang belum dipulihkan untuk menjadi milik negara.
Guna mempercepat pengambilalihan lahan tersebut, Bank Indonesia membuat nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Kepala Departemen Pemulihan Aset Bank Indonesia, Wahyudi Santoso menyebutkan kesepakatan tersebut dijalin karena setelah lebih dari 10 tahun, pihaknya masih tidak dapat melakukan pemulihan aset tesebut.
"Kejaksaan kan bentuk institusi baru, namanya Lembaga Pemulihan Aset. Jadi, kami coba menggunakan itu supaya proses pengambilalihan lebih melembaga," kata Wahyudi di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Menurut Wahyudi, sejumlah tanah tersebut saat ini masih dalam status disita. Namun, pihaknya belum menentukan bentuk pengambilalihan yang akan dilakukan.
"Belum tau proses eksekusinya seperti apa. Apakah akan dijual atau diapakan. Nanti dicari bentuknya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kejaksaan Agung menandatangan nota kerja sama. Pada kesepakatan antar lembaga negara itu, disepakati kerja sama untuk mengoptimalisasi pemulihan aset hasil putusan perkara yang menimbulkan kerugian negara.