Kabut Asap
Pemerintah Dinilai Lalai Membiarkan Aturan Daerah Langgar UU Lingkungan Hidup
Akan tetapi pada kenyataannya saat ini ada peraturan Gubernur yang memperbolehkan pembukaan lahan lebih dari 2 hektar.

“Kami menduga pemberian izin ini merupakan bagian dari transaksi politik untuk dana kampanye,” tegas Nur.
Keluarnya izin ini tidak hanya berasal dari calon incumbent tetapi juga dari calon baru yang diusung partai atau independen dengan perjanjian jika terpilih maka ijin itu akan dikeluarkan.
“Sejumlah daerah seperti di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan. Pemerintah dituntut untuk melakukan audit kepatuhan di daerah-daerah yang menjadi pusat titik api yaitu apakah ijin pembukaan lahan sudah sesuai atau tidak,” ujar Nurhidayati.