Kamis, 2 Oktober 2025

Kabut Asap

Pemerintah Dinilai Lalai Membiarkan Aturan Daerah Langgar UU Lingkungan Hidup

Akan tetapi pada kenyataannya saat ini ada peraturan Gubernur yang memperbolehkan pembukaan lahan lebih dari 2 hektar.

zoom-inlihat foto Pemerintah Dinilai Lalai Membiarkan Aturan Daerah Langgar UU Lingkungan Hidup
/SERAMBI/DEDI ISKANDAR
Pengguna jalan melintasi kabut asap di lintasan Meulaboh Jeuram kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (12/6/2011) sore. Akibat maraknya pembakaran hutan dan lahan di kawasan itu menyebabkan kabut asap tebal semakin meluas dan ikut mengganggu pernafasan dan jarak pandang ribuan masyarakat setempat. (SERAMBI/DEDI ISKANDAR)

“Kami menduga pemberian izin ini merupakan bagian dari transaksi politik untuk dana kampanye,” tegas Nur.

Keluarnya izin ini tidak hanya berasal dari calon incumbent tetapi juga dari calon baru yang diusung partai atau independen dengan perjanjian jika terpilih maka ijin itu akan dikeluarkan.

“Sejumlah daerah seperti di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan. Pemerintah dituntut untuk melakukan audit kepatuhan di daerah-daerah yang menjadi pusat titik api yaitu apakah ijin pembukaan lahan sudah sesuai atau tidak,” ujar Nurhidayati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved