Kamis, 2 Oktober 2025

Jero Wacik Tetap Minta Usahakan DOM Rp 3,6 Miliar Meski Presiden Turunkan Jadi Rp 1,4 M

Jero tidak mau anggaran DOM untuknya dipangkas setelah Presiden SBY tahun 2011 menyetujui anggaran DOM hanya Rp 1,44 miliar per tahun.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan bekas Sekjen Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Wardiyatmo dalam sidang dengan terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan Wardiyatmo mengaku mantan Menteri Budaya dan Pariwisata itu tidak mau anggaran dana operasional menteri (DOM) untuknya dipangkas setelah Presiden SBY tahun 2011 menyetujui anggaran DOM hanya Rp 1,44 miliar pe rtahun atau Rp 120 juta per bulan.

Menurutnya, Jero tidak mau tahu dan tetap meminta DOM per tahun Rp 3,6 miliar sebagaimana yang diterima sejak 2008.

Akibatnya, Wardiyatmo mendapat teguran dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait penyesuaian anggaran DOM tersebut.

Dia juga mengungkapkan, setelah Jero Wacik menjabat Menteri ESDM, dia pernah ditelepon Waryono Karno selaku Sekjen ESDM yang menanyai mengapa DOM di Kembudpar bisa mencapai Rp 3,6 miliar. Padahal, Dirjen Anggaran sudah memerintahan menurunkan DOM.

"Saya sampaikan (melalui telepon) sejak saya jadi sekjen anggaran DOM sudah Rp 3,6 miliar," kata Wardiyatmo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 10 milik Wardiyatmo. Dalam keterangan dia menuturkan sekitar pertengahan tahun 2011, ia mendapat laporan dari anak buahnya, Bayu bahwa ada teguran dari Dirjen Anggaran DOM Kementerian Pariwisata.

Dirjen saat itu meminta supaya besaran DOM harus mengacu besarannya pada Surat Menteri Keuangan no SR 22/MK.02.2004 Tanggal 5 Maret 2004 tentang usulan kenaikan besaran DOM operasional Menteri.

"Bahwa DOM yang disetujui Presiden adalah Rp 120 juta per bulan atau Rp 1,4 miliar setahun," ujar Jaksa Yadyn.

Atas teguran itu lanjut Yadyn, Wardiyatmo melaporkan pada Jero Wacik bahwa dana DOM yang diterima sejumlah Rp 3,6 miliar pada 2012 harus turun menjadi Rp 1,4 miliar. Tapi Jero tak menerima.

"Jero Wacik sampaikan tetap kamu usahakan Rp 3,6 miliar, yang saya tangkap dari penyampaian Jero Wacik, beliau tidak bisa menerima penyampaian saya bahwa anggaran DOM akan diturunkan dari Rp 3,6 miliar jadi Rp 1,4 miliar dan masih memerintahkan saya mengupayakan agar anggaran tetap Rp 3,6 miliar," katanya.

Tapi Wardiyatmo tetap memproses anggaran DOM pada 2012 sesuai arahan Dirjen Anggaran. Wardiyatmo mengurus DOM menjadi Rp 1,4 miliar.

Wardiyatmo membenarkan BAP yang dibacakan Jaksa Yadyn. Namun, dia mengaku tidak mengetahui asal muasal anggaran DOM bisa mencapai Rp 3,6 miliar setahun.

"Waktu itu saudara Bayu menyampaikan pada saya dan saya minta mana dasarnya, dasarnya disampaikan yang tadi disebutkan. Tetapi proses menjadi Rp 3,6 miliar sudah terjadi periode sebelumnya. Saya jadi Sekjen DOM sudah Rp 3,6 miliar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved