Kisruh PPP
Ahli Hukum: Putusan MA Tidak Sahkan PPP Djan Faridz
Refly pun menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz tidak berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 504 K/TUN/2015 tentang dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mengesahkan Djan Faridz.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan banyak yang keliru dalam memahami putusan MA.
Refly berpandangan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar Bandung yang masih dipimpin oleh Suryadharma Ali.
"Putusan itu memerintahkan agar SK Menkum HAM dicabut. Konteks PPP kembali ke Muktamar Bandung," kata Refly sesuai memberikan paparan hukum dalam Rapimnas III PPP di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2015).
Kepengurusan versi Muktamar Bandung adalah Suryadharma Ali sebagai ketum dan Romahurmuziy selaku sekjen.
Refly pun menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz tidak berlaku.
"Djan Faridz bukan kubu yang sah. Ibaratnya pertandingan tinju, tidak naik ring (tanding) kok jadi pemenang," ujarnya.
Sesuai putusan MA, SK Menkum HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya harus dicabut. Menkum HAM Yasonna Laoly diminta segera mengeksekusinya.