Minggu, 5 Oktober 2025

Kabut Asap

Jumlah Korporasi yang Disidik Polri Terus Bertambah

Polri terus berupaya menegakkan hukum dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Agus Rianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus berupaya menegakkan hukum dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Saat ini, jumlah korporasi yang disidik Polri atas kasus tersebut kian bertambah.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto menuturkan hingga 21 Oktober 2015, memang ada penambahan beberapa korporasi yang masuk tahap penyidikan Polri.

Khusus di Bareskrim Polri, ada satu korporasi yang masuk tahap penyidikan. Lalu di Polda Sumsel tambah satu laporan polisi korporasi dan dua penyidikan korporasi. Sedangkan di Polda Jambi tambah satu laporan polisi korporasi dan satu penyidikan korporasi.

"Sampai saat ini Polri menangani 262 laporan polisi yang terdiri dari 205 perorangan, 57 korporasi termasuk tujuh perusahaan asing," tutur Agus, Kamis (22/10/2015).

Sementara itu ‎yang masih dalam tahap penyelidikan ada 21 kasus, sedangkan penyidikan ada 55 dengan rincian 55 perorangan dan 49 korporasi.

"Untuk total tersangka ada 230 tersangka perorangan dan 17 korporasi. Sebanyak 88 tersangka perorangan dan lima korporasi sudah dijebloskan ke tahanan," katanya.

‎Untuk diketahui kasus tujuh korporasi asing yang ditersangkakan oleh Polri ditangani oleh Polda daerah yaitu Sumatera dan Kalimantan. Tujuh perusahaan tersebut ialah PT ASP (Cina), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura), dan PT MB (Malaysia).

Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved