Minggu, 5 Oktober 2025

Bekas Bawahan Nazaruddin Mengaku Pernah Serahkan Rp 10 Juta kepada Istri Made Meregawa

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Elvi Syafitri, mantan karyawati Anugrah Grup atau Permai Grup sebagai saksi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melanjutkan sidang dengan terdakwa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali Made Meregawa, Rabu (21/10/2015). 

"Tidak," jawab Elvi.

"Waktu ketemu memang benar dia istri Made?" tanyanya.

"Karena dia mengaku istrinya," kata Elvi.

Terakhir, Hakim Ketua Sinung Hermawan, mempersilakan terdakwa untuk bertanya kepada Elvi. Meregawa memastikan apakah benar yang disebut Elvi ialah istrinya.

"Memberikan uang ke istri saya sebelumnya pernah komunikasi ngga?" tanya Meregawa.

"Saya dapat alamatnya sehingga langsung ke rumah, naik taksi," katanya.

"Istri saya pendek atau tinggi?" kata Meregawa.

"Yang saya ingat kulitnya putih dan cantik," jawab Elvi.

"Yang saya tahu kulit istri saya hitam bu," kata Meregawa.

"Pencet bel apa ngga?" tanya Meregawa.

"Saya lupa, yang saya ingat ada anjing," kata Elvi.

"Saya ngga punya anjing bu," jawab Meregawa lalu tertawa.

Setelah pemeriksaan barang bukti, hakim Sinung lalu meminta saksi untuk meninggalkan ruangan.

"Sebelum sidang ditutup, JPU, siapa tahu M Nazaruddin akan dihadapkan sebagai saksi, untuk dihadirkan lagi, untuk dikroscek," kata Hakim Sinung.

Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu 28 Oktober 2015 minggu depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved