Rabu, 1 Oktober 2025

Soal Putusan MA, Ini Tanggapan Ketua Umum PPP Kubu Muktamar Surabaya

Kata Romy, ini sampai adanya pencabutan SK Menkumham pada 28 Oktober 2014 tentang Susunan Pengurus DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya.

Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
M Romahurmuziy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy menegaskan, roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Kata Romy, ini sampai adanya pencabutan SK Menkumham pada 28 Oktober 2014 tentang Susunan Pengurus DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya.

"Roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham," tegas Romy kepada Tribun, Selasa (20/10/2015).

MA memutuskan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

Terkait putusan MA tersebut, Romy tegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut.

Selain itu kata dia, apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.

"Bahwa kepengurusan hasil apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014 di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun, termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini. Karenanya ybs tetap tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun," ujarnya.

Karena itu dia Menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya.

MA memutuskan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

"Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," ucap Suhadi.

PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkumham.

Dengan begitu, keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy belum dapat dilaksanakan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved