Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Keterbukaan Informasi Dinilai Masih Terabaikan
Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai keterbukaan informasi setahun pemerintahan Jokowi-JK masih terabaikan.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Wahid Nurdin
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Ilustrasi.(Dari kanan) Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dan Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengikuti launching Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Informasi Pemilu di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Peraturan tersebut guna mempercepat proses layanan informasi Pemilu di Badan Publik Penyelenggara Pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi. (Warta Kota/henry lopulalan)
Sedangkan untuk lembaga pemerintah non-kementerian dari 129 lembaga,badan dan komisi yang ada, baru ditunjuk 43 PPID atau 33,33 persen.
Demikian juga untuk pemerintah provinsi,baru 30 dari 34 provinsi (88,24 persen) yang menunjuk PPID dan untuk pemerintah kabupaten/kota baru ditunjuk 234 dari 497 kabupaten/kota (47,08 persen).
"Hal ini memprihatinkan karena menurut ketentuan UU KIP, seluruh Badan Publik harus sudah menunjuk PPID paling lama dua tahun setelah UU dilaksanakan," katanya.