Jero Wacik akan Dengarkan Putusan Sela Hakim Tipikor Hari Ini
Pasalnya, mereka menilai proses penetapan Jero sebagai tersangka sudah melalui proses hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan putusan sela untuk terdakwa terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Selasa (6/10/2015).
Pada hari Selasa minggu lalu Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jero.
Pasalnya, mereka menilai proses penetapan Jero sebagai tersangka sudah melalui proses hukum dan tata laksana hukum acara pidana.
"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yadyn saat membacakan tanggapan atas eksepsi Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta minggu lalu.
Sementara itu, penasihat hukum Jero, Sugiyono mengatakan, kliennya siap hadir dalam persidangan hari ini.
"Insyaallah siap (Pak Jero mendengarkan putusan sela)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).
Lebih lanjut Sugiyono berharap Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Casmaya, Tito Suhud, Ugo serta Alexander Marwata menolak surat dakwaan yang disusun JPU dan mengabulkan eksepsi yang disampaikan kliennya maupun tim Penasihat Hukum.
"Berharap (Majelis Hakim menolak surat dakwaan Jaksa) kan boleh-boleh saja," katanya.
Seperti diketahui, mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni melakukan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai menteri ESDM masa jabatan 2011-2014.
Pada uraiannya, jaksa menyebut poin keberatan Jero tidak berdasar. Terutama tuduhan kader Partai Demokrat itu bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana, dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," kata Jaksa Yadyn.
Terakhir, politisi Partai Demokrat ini didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sebesar Rp349 juta.
Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.