Setara Institute: Pemerintah Berkewajiban Maafkan Korban PKI
SETARA Institute, meminta kepada pemerintah supaya memperlakukan sama peristiwa itu dengan pelanggaran HAM masa lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apapun latar belakang peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 PKI sesungguhnya telah terjadi kejahatan kemanusiaan terhadap negara yang dilakukan warga negara.
Oleh karena itu, SETARA Institute, meminta kepada pemerintah supaya memperlakukan sama peristiwa itu dengan pelanggaran HAM masa lalu, dan karena itu perlu mengambil prakarsa yang nyata.
"Khusus peristiwa 65. Kami melihat secara jernih dengan rentetan-rentetannya. Peristiwa itu akibat pertarungan politik, tetapi rentetan terjadi pelanggaran HAM," tutur Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, ditemui di kantor SETARA Institute, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Setelah peristiwa G30S, menurut Bona, jatuh korban kepada mereka yang diduga terlibat partai penganut paham komunis dan para pendukung Presiden Soekarno.
Negara memenjarakan orang tanpa proses hukum, membuang orang ke tempat pengasingan berupa pulau, dan tindakan diskriminasi kepada keluarga.
Menurut Bonar, memenuhi hak korban peristiwa G30S bukan bentuk pengampunan terhadap PKI, seperti yang sering disalahartikan oleh banyak pihak.
Dia menilai mememinta maaf dan memulihkan hak-hak korban 1965 merupakan kewajiban negara.
"Bukan untuk PKI, tetapi warga negara yang menjadi korban ketegangan politik masa lalu. Tanpa penyelesaian yang adil, peristiwa tersebut akan menjadi beban sejarah berkelanjutan," tuturnya.