Sabtu, 4 Oktober 2025

Mabes Polri Belum Tahu Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota Dewan Harus Seizin Presiden

Pihak Mabes Polri mengaku belum membaca putusan dari MK terkait pemeriksaan anggota dewan yang harus mendapatkan izin presiden.

Kompas.com/Dian Maharani
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mabes Polri mengaku belum membaca putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan anggota dewan yang harus mendapatkan izin presiden dalam proses penyidikan.

"Saya belum baca putusan itu. Tapi di surat keputusan MA no 9 tahun 2009 sudah ada yang mengatur pemeriksaan pada anggota dewan maupun kepala daerah," ungkap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Jumat (25/9/2015) di Mabes Polri.

Diungkapkan Agus, dalam surat itu dijelaskan dalam tenggat waktu 60 hari, permintaan izin penyidik pada presiden untuk memeriksa kepala daerah dan wakil daerah terhitung sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Di surat itu, disebutkan pula sesuai Pasal 106 UU no 22 tahun 2003 Undang-undang tentang susunan dan Kedudukan di mana anggota MPR, DPR dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana, maka pemanggilan permintaan keterangan dan penyidikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.

"Tapi itu tidak berlaku apabila mereka melakukan pidana korupsi, terorisme dan tertangkap tangan. Apabila tidak ada tidak lanjut penyidik bisa lakukan (pemeriksaan), bagaimana keputusan MK apakah sama seperti itu saya belum tahu," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved