Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Jaksa Diduga Hambat Proses penindakan Kasus Penipuan

Jaksa dinilai menghambat penanganan perkara tersebut agar tidak maju ke pengadilan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
M Jasman Panjaitan, Jamwas 

Terlapor Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Salim Wongo merupakan rekannya yang mengajaknya berbisnis pada 1999. Ia lantas menyetor uang Rp 8,15 miliar sebagai modal.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Namun, sepanjang bisnis tersebut berjalan, Adipurna mengaku tidak pernah mendapat pembagian keutungan. Bahkan, kata dia, dirinya tidak mengetahui kalau Salim Wongso juga mewariskan saham miliknya ke putranya Suryadi Wongo setelah meninggal.

Puncaknya pada 2008, Adipurna mendapat informasi bahwa aset perusahan telah dijual oleh Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso.

Atas perbutan dua rekan bisnis itu, Adipurna Sukarti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 270 miliar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved