KPK Periksa Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana Denpasar
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Made Meregawa terkait kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana Bali.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
KPK menetapkan Made bersama Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar.
Keduanya diduga melakukan penggelembungan atau pemufakatan rekayasa dalam proses pengadaan alat kesehatan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Akibat ulah kedua orang tersebut, negara ditaksir menderita kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit yang terdahulu.
Marisi sendiri pernah diperiksa sebagai saksi untuk M Nazarddin pada kasus diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Made kini sudah ditahan di Rutan Pomdam Guntur.