Selasa, 30 September 2025

Kasus Wisma Atlet

Panitia Wisma Atlet Benarkan Terima Aliran Dana dari PT DGI

Anggota panitia pengadaan wisma atlet Palembang, Rusmandi bersaksi untuk terdakwa Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota panitia pengadaan wisma atlet Palembang, Rusmandi bersaksi untuk terdakwa Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/9/2015).

Dalam kesempatan itu, dia membenarkan adanya aliran uang dari PT Duta Graha Indah (DGI), untuk mempengaruhi proses lelang proyek Wisma Atlet.

Hal itu bermula saat kuasa hukum terdakwa, Rizal Abdullah, menanyakan soal komunikasi melalui telepon antara Rusmadi dengan Arifin.

"Terima uang bukan bapak yang minta, tapi ditelepon sama Pak Arifin?" tanya salah satu kuasa hukum Rizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Mendengar pertanyaan tersebut, Rusmadi lantas menjawab jika dalam pembicaraan itu, Arifin mengonfirmasi perihal uang dari PT DGI yang sekarang sudah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

"Iya. Seingat saya pak Arifin, cuma tanya. 'Pak Rusman sudah dapat (uang dari PT DGI). Saya jawab, 'Iya (sudah)'. Cepat soalnya teleponnya," katanya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang sudah menjerat beberapa pihak baik dari PT DGI maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Termasuk, Sekretaris Menpora, ‎Wafid Muharam ikut menjadi salah satu pihak yang dijerat menjadi pesakitan.

Fakta adanya aliran uang dari PT DGI kepada panitia pengadaan proyek wisma atlet terbukti melalui keterangan Arifin. Dia mengaku pernah terima uang Rp 50 juta dari Direktur Marketing PT DGI, Muhammad El Idris.

Begitu pula dengan panita pengadaan lainnya. Aggota panitia pengadaan, yaitu Rusmadi, Anwar, Dharmayanti, Heri dan Sudarto mengaku menerima uang dari PT DGI melalui Wawan Karmawan. Rusmadi mendapat Rp 50 juta dan empat lainnya mendapat masing-masing Rp 25 juta.

Diketahui Rizal didakwa menerima sejumlah uang tunai sejumlah Rp 350 juta dari PT DGI dan menerima berbagai fasilitas.

Fasilitas itu berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah USD 3.300,02 dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney USD 1.168,32.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 359 juta dan USD 4.468,34," papar Jaksa.

Rizal juga disebut telah memperkaya orang lain yakni, Musni Wijaya Rp 80 juta; K.M. Aminuddin Rp 150 juta; Irhamni Rp 40 juta; Amir Faisol Rp 30 juta; Fazadi Afdanie Rp 20 juta; M Arifin Rp 75 jutaj Sahupi Rp 60 juta.

"Adalagi Anwar Rp 35 juta, Rusmadi Rp 50 juta, Sudarto Rp 25 juta, Hery Meita Rp 25 juta, Darmayanti Rp 25 juta, Muhammad Nazaruddin Rp 4,675 miliar serta memperkaya korporasi yakni PT DGI Rp 49.010.199.000," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved