Senin, 29 September 2025

Sidang Lanjutan TPPU Fuad Amin Mendengarkan Saksi Ahli

Satu di antaranya tentang pembuktian terbalik yang meniscayakan terdakwa membuktikan harta kekayaannya

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, sedang memberikan keterangan tentang TPPU dalam sidang kasus TPPU dengan terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasunna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Fuad Amin Imron yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/9/2015), agenda sidang mendengarkan saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan, merupakan mantan ketua PPATK, Yunus Husein.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggali keterangan tentang TPPU.

Satu di antaranya tentang pembuktian terbalik yang meniscayakan terdakwa membuktikan harta kekayaannya adalah harta yang "halal".

"Dalam pencucian uang itu terdakwa bisa dilakukan proses pembuktian terbalik, dalam pembuktian terbalik tersebut, terdakwa wajib membuktikan satu harta saja yang diperkarakan dalam tuntutan TPPU, sisanya tetep jaksa." Ucap saksi ahli ketika dikonfirmasi JPU tentang proses hukum pembuktian terbalik dalam TPPU.

Sebagaimana diketahui Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan TPPU dalam penggunaan anggaran operasional kegiatan daeran Bangkalan, Madura, ketika ia menjadi bupati daerah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan