Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi Bisa Kabulkan Gugatan Pembatalan Dana Kampanye

MK nantinya hanya memutuskan apakah anggaran dana kampanye yang dikeluarkan negara sesuai konstitusi dan untuk kepentingan rakyat banyak atau tidak.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mahkamah Konstitusi Bisa Kabulkan Gugatan Pembatalan Dana Kampanye
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

“Ini dibuktikan dengan adanya 10 temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran pilkada,” katanya.

Yang lebih janggal lagi, kata dia, kampanye adalah ajang calon menawarkan visi, misi dan program kepada pemilih.

“Mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya tersebut harus difasilitasi oleh KPU dengan dana APBD? Ini yang tidak adil,” katanya.

Karena itu, Vivi meminta majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka untuk keseluruhannya, menyatakan Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved