Kamis, 2 Oktober 2025

Hari Ini Suryadharma Ali Siap Dengarkan Dakwaan

Sidang perdana kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan digelar pada hari ini, Senin (31/8/2015).

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015). Berkas kasus dugaan korupsi dana haji dengan tersangka SDA segera dilimpahkan ke pengadilan atau P21 agar segera bisa disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang perdana kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan digelar pada hari ini, Senin (31/8/2015).

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Suryadharma dalam dua kasus, yaitu kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama dan penyalahgunaan dana operasional menteri. 

"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," ujar Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi Akhirno, saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan perkara Suryadharma. Sutio mengatakan, Majelis hakim yang menyidang Suryadharma diketuai oleh Hakim Aswijon, sementara anggotanya yaitu Hakim Sutio, Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo.

(Baca juga : Suryadarma Ali: Kalau Korupsi Borgol Saya)

Sebelumnya, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengaku kliennya siap menghadapi sidang.

"Senin pasti datang. Pak SDA tidak ada masalah," kata Humprey.

Suryadharma dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Pada 15 Juli 2015 lalu, KPK mengumumkan bahwa Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus baru, yaitu dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Agama.

KPK menduga dana tersebut digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadinya.

Padahal, semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Suryadharma dalam menjalankan tugasnya selaku Menteri Agama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved