Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2015

Jangan Paksakan Pilkada Jika Calon Tak Penuhi Syarat

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang

Penulis: Glery Lazuardi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, mengatakan sebanyak 81 daerah hanya memiliki dua pasangan calon yang akan bertarung di pilkada serentak.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang. Apabila hanya terdapat satu pasangan calon di daerah tersebut, maka menurut Riza, KPU jangan memaksakan penyelenggaraan pilkada.

“Jangan paksakan ada dua pasang calon padahal tidak memenuhi syarat. Jangan sampai mencederai aturan. Kalau ini diterima berdampak pada daerah lain yang tidak diterima,” ujar Riza Patria ditemui di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Apabila satu daerah hanya mempunyai satu pasangan calon, maka menurut Riza Patria, jangan dipaksakan penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember mendatang.

Dia menyarankan supaya presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau revisi terbatas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Menurut dia, dikeluarkannya Perpu membuat pilkada dapat dilangsungkan pada tahun 2016. Sehingga, tidak menunggu terlalu lama sampai tahun 2017.

“Saran saya, perpu atau revisi terbatas. Bisa saja pilkada pada 2016 daripada menunggu 2017,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved