KPK Tahan Amir Hamzah dan Kasmin Terkait Suap Pilkada Lebak
Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hasanudin Aco
/henry lopulalan
SAKSI ATUT - Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah (belang), pasangan mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah, Kasmin (depan), hadir di persidangan sebagai saksi terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakart Selatan, Selasa (20/5). Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil mantan Wakil Bupati Lebak terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Warta Kota/henry lopulalan
Adapun Ratu Atut divonis empat tahun, sementara Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur divonis masing-masing lima tahun pidana kurungan.
Wawan dan Atut didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.