Satu Dekade Perjanjian Helsinki Berharap Ada Rekonsiliasi
Peringatan satu dekade perjanjian Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia diharapkan menjadi bahan refleksi
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Sanusi
Tribunnews.com/Amriyono
(ki-ka) Juha Christensen Fasilitator perdamaian MoU Helsinki , Ketua Aceh Monitoring Pieter Faith, Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas saat menggelar jumpa pers mengenai satu dekade perjanjian Helsinki di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (10/8/2015)
Diketahui, bahwa sepuluh tahun lalu pada tanggal 15 Agustus 2005, pemerintah Indonesia bersama GAM melakukan perjanjian perdamaian atas konflik yang terjadi selama lebih dari 30 tahun di Aceh.
Setidaknya, ada tiga poin utama dari MoU Helsinki, yaitu, penerapan syariat Islam dan Lembaga Wali Nanggroe, pembentukan partai politik lokal, serta pembagian hasil minyak bumi dan gas alam sebesar 70 persen. Saat ini, perjanjian tersebut telah diatur di UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.