Gaungkan Bahaya Narkotika, BNN Gandeng Asosiasi Radio Swasta
BNN bersama stakeholder lainnya terus mencari terobosan kreatif untuk menjadikan program pemulihan seratus ribu penyalah guna narkoba tahun ini
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah dinamika penanganan penyalahgunaan narkotika yang kian progesif melalui rehabilitasi masif, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama stakeholder lainnya terus mencari terobosan kreatif untuk menjadikan program pemulihan seratus ribu penyalah guna narkoba tahun ini tepat sasaran dan berjalan dengan efektif.
Usaha keras BNN dalam mengimplementasikan kebijakan yang seimbang antara pengurangan demand narkoba melalui pencegahan dan rehabilitasi serta pengurangan supply dengan pemberantasan terhadap sindikat narkoba akan lebih paripurna jika diimbangi dengan peran serta media sebagai mitra penerang di tengah masyarakat.
Optimalisasi kemitraan bersama dengan media tentu akan menjadi salah satu langkah yang strategis. Di antara sekian banyak media yang eksis, radio menjadi salah satu media pilihan yang dapat dimaksimalkan untuk menggaungkan upaya penanggulangan narkotika kepada masyarakat luas.
Melalui media radio, pesan-pesan bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi penyalah guna narkotika akan terus mengudara dengan jangkauan yang luar biasa sehingga dapat memberikan pemahaman yang tepat tentang persoalan narkotika yang saat ini sedang mengemuka.
Pada akhirnya, muncul kesadaran bersama untuk melakukan aksi nyata dalam membantu menolong sesama dari cengkraman narkotika.
Dengan konsiderasi inilah, BNN membangun kerja sama yang sinergis ke depan bersama dengan asosiasi radio swasta yang tergabung dalam Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Kerja sama yang dibangun selama lima tahun ke depan bersama PRSSNI dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Kepala BNN RI, DR Anang Iskandar dan DR Rohmad Hadiwijoyo, selaku ketua umum pengurus pusat PRSSNI, Rabu (5/8/2015).
Kegiatan penandatangan ini digelar di sela-sela kegiatan Sidang Paripurna Pusat I PRSSNI tahun 2015.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman ini, kedua belah pihak akan bekerja sama dalam ranah berikut, antara lain: sosialisasi tentang P4GN untuk lingkungan media radio, penyebarluasan informasi P4GN melalui media massa elektronik radio siaran swasta guna membangun kesadaran, kepedulian, dan peran serta masyarakat; pembentukan dan pemberdayaan penyiar sebagai relawan P4GN, pelaksanaan tes uji Narkotika, sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, dansosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan P4GN.