Hakim Terima Suap
KPK Beri Sinyal akan Menahan Gatot Pujo dan Istri Mudanya
penahanan terhadap Gatot dan Evy merupakan kewenangan penyidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan langsung menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti usai memeriksa keduanya, Senin (3/8/2015).
Saat ini pasutri itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap Hakim dan Panitera PTUN Medan.
"Kalau secara objektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Meski demikian, kata Priharsa, penahanan terhadap Gatot dan Evy merupakan kewenangan penyidik. Itu pun harus melalui persetujuan pimpinan KPK.
"Jadi ini lebih ke pertimbangan subyektif," kata Priharsa.
Pada perkara, KPK menduga Gatot dan Evy merupakan pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.