Senin, 6 Oktober 2025

Dua Aktivis ICW Emerson Juntho dan Adnan Topan Kembali Diperiksa Bareskrim

Jumat (31/7/2015) Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aktivis ICW, Emerson Juntho dan Adnan Topan Husodo.

Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho membawa bendera setengah tiang di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (31/7/2015) Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aktivis ICW, Emerson Juntho dan Adnan Topan Husodo sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik dari pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Dalam minggu ini, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya Senin (27/7/2015) kemarin keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Penyidik Bareskrim Jumat (31/7/2015) pukul 10.00 WIB kembali memanggil Adnan Topan dan Emerson sebagai saksi dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diadukan oleh Romli Atmasasmita," ucap kuasa hukum keduanya, Febionesta.

Febionesta menambahkan pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Senin (27/7/2015) lalu. Ia juga mengaku pihaknya akan mendampingi pemeriksaan dua aktivis penggiat anti korupsi itu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Emerson Yuntho sempat diperiksa selama beberapa jam, namun pemeriksaan belum sampai pokok perkara.

Pasalnya pihak Emerson enggan diperiksa penyidik soal pokok perkara pencemaran nama baik karena Emerson ingin menunggu hasil dari Dewan Pers atas aduannya soal media yang memberitakan pernyataan dirinya terhadap Romli. Dan dinilai Romli sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasehat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan alasan dirinya melaporkan ketiga orang tersebut karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa. Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping tiga media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Atas kasus itu, pihak ICW pernah meminta Bareskrim tidak melakukan pemeriksaan pada kedua aktivis sambil menunggu jawaban dari Dewan Pers. Sayangnya Bareskrim Polri tak menerima alasan itu.

Seharusnya kedua aktivis ini diperiksa sebagai saksi dalam panggilan kedua hari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015) lalu, tapi mereka tidak hadir.

Penyidik pun menyayangkan hal tersebut. Sampai akhirnya, Senin (27/7/2015) mereka hadir memenuhi panggilan penyidik. Jumat (31/7/2015) hari ini keduanya kembali diperiksa penyidik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved