Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

Dua Pekan Lagi, Praperadilan OC Digelar di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan waktu dan hakim yang akan memimpin sidang Praperadilan OC Kaligis

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan waktu dan hakim yang akan memimpin sidang Praperadilan OC Kaligis melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya pada Senin lalu (27/7/2015)‎, sejumlah kuasa hukum OC, salah satunya Johnson Panjaitan mendaftarakan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

"Sidang perdananya 10 Agustus 2015 nanti," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, di ruangannya Kamis (30/7/2015).

Menurut Made, hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan pun telah dipilih. Hakim Suprapto ditunjuk untuk memimpin sidang gugatan praperadilan pengacara kondang tersebut.

"Hakimnya sudah ditentukan, yaitu pak Suprapto," katanya.

Usai putusan Hakim Rizaldi yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan, sejumlah tersangka baik yang kasusnya ditangani KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, ikut mengajukan gugatan praperadilan.

Salah satunya OC Kaligis, yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada 14 Juli lalu, terkait dugaan Penyuapan PTUN‎ Medan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved