Sutan Bhatoegana Jelang Dituntut Jaksa KPK: Saya Siap dan Saya Yakin Tidak Salah
Pada perkara, Politikus Partai Demokrat tersebut didakwa pasal berlapis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana akan mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin(27/7/2015).
Pada perkara, Politikus Partai Demokrat tersebut didakwa pasal berlapis. Pertama didakwa menerima uang 140.000 Dollar Amerika dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Kedua, Sutan didakwa menerima uang 200.000 Dolar AS dari Rudi Rubiandini, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM periode 2011-2014 Jero Wacik, dan mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
"Saya siap menghadapi sampai selesai, dan saya yakin saya tidak salah dan tidak ada yang bilang saya menerima duit," kata Sutan saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sutan tetap berkeyakinan dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa KPK tidak akan terbukti. Bahkan dia meyakini dakwaannya bisa batal demi hukum.
"Banyak saksi-saksi yang direkayasa, banyak yang cabut BAP. Kalau menurut ahli Mudzakkir, (perkara) saya batal demi hukum," tegas dia.