Hakim Terima Suap
OC Kaligis Tegaskan Tidak Menyuap Hakim PTUN Medan
OC Kaligis mengaku tidak pernah memberikan uang kepada anak buahnya Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis tetap membantah sebagai pemberi uang suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis mengaku tidak pernah memberikan uang kepada anak buahnya Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang berangkat ke Medan menemui hakim dan panitera PTUN Medan.
"Pak OC dengan tegas dan jelas membantah keterlibatannya dalam kasus penyuapan ini. Mengenai hubungan antara Pak OC dan dan Gerry itu sudah masuk materi perkara," ujar kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (25/7/2015).
Afrian pun menantang agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuktikan suap tersebut berasal dari Kaligis di persidangan kelak. Afrian mengaku siap untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Saya sangat berharapp agar KPK dapat melimpahkan berkas perkara Pak Kaligis ke pengadilan," kata Afrian.
Terkait Gerry, Afrian mengatakan dia baru bekerja di kantor Kaligis sekitar tiga tahun.
Sebelumnya, kuasa hukum Gerry, Haerudin Masaro mengatakan uang suap yang diserahkan Gary diberikan Kaligis dalam dua amplop.
Haerudin mengatakan Gerry yang baru bekerja di kantor Kaligis tidak mungkin memiliki uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura untuk menyuap hakim.