Jumat, 3 Oktober 2025

Insiden Tolikara

Peristiwa Tolikara Melanggar Hak Menjalankan Ibadah

Pada sisi lain, mesti dikecam antisipasi dan kesigapan aparat kepolisian dan pemda setempat yg sangat lamban

Penulis: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/M Zulfikar
Ketua Setara Institute, Hendardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peristiwa pembubaran shalat Idul Fitri dan pembakaran mushala di Tolikara, Kabupaten Wamena, Papua pada 17 Juli 2015 mesti dikategorikan sebagai pelanggaran hak menjalankan ibadah yang adalah bagian prinsip dari kebebasan beragama dan berkeyakinan.

SETARA Institute mengutuk keras tindakan pembubaran tersebut, kendati peristiwa itu tetap mesti diselidiki untuk proses hukum lanjutan yang adil oleh pihak berwenang.

Pada sisi lain, mesti dikecam antisipasi dan kesigapan aparat kepolisian dan pemda setempat yg sangat lamban padahal sudah ada surat pemberitahuan untuk membubarkan sepekan sebelumnya.

"Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan belakangan merupakan isu yang peka di Papua. Peristiwa ini dikhawatirkan dapat menyulut hal lebih buruk di kemudian hari," kata Direktur SETARA, Hendardi dalam rilisnya.

Semua pihak mesti bekerja sama bahu-membahu menciptakan situasi kondusif dan iklim toleran dalam keberagaman di Tanah Papua.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved