Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

MA Diharapkan Awasi Perkara Lain OC Kaligis

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proses peradilan di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Menjadi tanda tanya mengapa bukti dari kasus ini seperti diada-adakan? Dari berbagai bukti yang telah disampaikan di persidangan, jelas dapat disimpulkan bahwa sodomi tidak pernah terjadi. Kami berharap majelis hakim dapat melihat bukti-bukti ini
dengan jelas dan seksama dalam memutuskan perkara dengan tuntutan fantastis ini," jelas Judiati kemarin.

Sidang perkara perdata dengan tuntutan senilai US$ 125 juta atau senilai Rp 1,6 triliun agendanya akan melakukan pembacaan putusan pada 30 Juli 2015.

Dalam kasus suap di Medan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim PTUN Medan dan menyita uang sebesar US$ 20.000 dari oknum pengacara kantor OC Kaligis.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pada Selasa sore (14/07) KPK menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim PTUN di Medan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved