Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

Jadi Tersangka, OC Kaligis Diberhentikan dari Partai NasDem

Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (menggunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menegaskan, DPP partai membebastugaskan Ketua Mahkamah Partai NasDem, OC Kaligis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kasus suap.

"Untuk saat ini, kita tidak ingin membebani Pak OC. Kita mengambil langkah membebaskan pak OC dari tugas partai," kata Rio saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).

Namun demikian dirinya mengaku tetap menghromati proses hukum yang berjalan sedang berjalan di KPK. Artinya, Partai NasDem tidak bisa mencampuri proses di KPK.

"Tapi tetap kita mengharapkan asas praduga tak bersalah," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.

"Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved