Rabu, 1 Oktober 2025

Komisioner KY Jadi Tersangka

2 Komisioner Komisi Yudisial Minta Diperiksa Penyidik 27 Juli

Kuasa hukum internal Komisi Yudisial meminta penyidik Bareskrim memeriksa dua komisioner KY sebagai tersangka pencemaran nama baik 27 Juli 2015

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kedua kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dedi J Syamsuddin meminta penyidik Bareskrim memeriksa kliennya, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri‎ pada 27 Juli 2015 nanti.

Bareskrim menetapkan Syahuri dan komisioner KY lainnya, Suparman Marzuki, sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sedianya mereka diperiksa, Senin (13/7/2015). Akhirnya penyidik mengundur pemeriksaan keduanya pada 23 Juli 2015.

"‎Kami minta reschedule pemeriksaan beliau untuk statusnya sebagai tersangka. Alhamdulilah tadi sudah bertemu penyidik. Mudah-mudahan mereka mengabulkan permohonan kami karena masih suasana hari raya juga. Jadi kami minta diundur 27 Juli 2015," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ditanya soal apakah pihak kuasa hukum melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap KY atas penetapan tersangka itu, Dedi menjawab dirinya tidak pernah berpikir ke arah sana.

"Kami tidak pernah berpikir ke situ, yang penting kami hormati proses hukum. Hari ini kami bersama tim kuasa hukum internal KY yaitu Bu Rahma sudah minta kelonggaran pemeriksaan menjadi tanggal 27 Juli 2015," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved