Jumat, 3 Oktober 2025

Pesawat TNI Jatuh

TNI AU Siapkan Asuransi Mulai Rp 350 Juta Hingga Rp 500 Juta‎

Bukan hanya yang berstatus prajurit TNI, para PNS yang menjadi korban juga akan diberikan santunan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AFP PHOTO / HENDRA
Petugas dan tim SAR bekerja di antara puing jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, 30 Juni 2015. Pesawat itu jatuh dua menit setelah lepas landas dari Pangkalan Udara Soewondo pada pukul 12.08 WIB ketika hendak menuju Tanjung Pinang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI AU menyiapkan asuransi serta santunan untuk para korban pesawat Hercules A 1310 ‎yang jatuh di Medan Sumatera Utara, Selasa kemarin (30/6/2015).

Bukan hanya yang berstatus prajurit TNI, para PNS yang menjadi korban juga akan diberikan santunan.

"Saat ini TNI menyiapkan santunan serta asuransi bagi para prajurit dan PNS yang menjadi korban jatuhnya pesawat ‎Hercules," ujar Kadispen AU, Marsma Dwi Badarmanto, Rabu (1/7/2015).

‎Asuransi yang diberikan sesuai dengan ketentuan kerjasama TNI dan Asuransi Jiwa Bumi Putera (AJBP) 1912 bernomor Perjama/22/XI/2014. Dalam kesepakatan tersebut diatur tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personil TNI AU dan siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

Besaran nilai Asuransi yang diberikan mulai dari kisaran Rp 350 juta hingga Rp 500 juta‎. Sementara itu santunan senilai ratusan juta, diberikan mulai dari asuransi kematian personil, asuransi perawatan jenazah, santunan resiko kematian prajurit dan uang duka.

‎"Ya kisaran besarannya segitu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved