Minggu, 5 Oktober 2025

DPR Periksa Kapolda Sultra dan Kapolri Soal Kasus Kop Surat Henry Yosodiningrat

Sebelumnya, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Soehandoyo melaporkan anggota DPR dari PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat ke MKD DPR

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Nur Ichsan
Henry Yosodiningrat 

Padahal, pihak Soehandoyo telah lebih dulu melaporkan dugaan TPPU tersebut ke Polda Sutra pada 2012 dan belum ada tindak lanjut laporan itu.

Hal itu berbeda karena laporan para pemegang saham langsung diproses.

Usut punya usut, pihak Soehandoyo mendapat laporan, jika Henry Yosodiningrat mengatasnamakan anggota DPR RI telah mendatangi pihak Polda Sultra. Diduga dia melakukan upaya mengintervensi pihak kepolisian.

Menurut Adi, tindakan Henry itu dapat dikualifikasikan melanggar kode etik anggota DPR Pasal 2 Ayat 1 yang mengatur, anggota Dewan dalam setiap tindakannya seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

Selain itu, RJ Soehandoyo juga telah melaporkan Henry Yosodiningtat ke KPK atas dugaan gratifikasi dengan menerima 10 persen saham PT Panca Logam Makmur.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum mendapatkan klarifikasi dari Henry Yosodingrat perihal dugaan pelanggaran kode etik DPR dan pidana korupsi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved